PERSIAPAN NEW NORMAL, INI SOP PROTOKOL KESEHATAN UNTUK RESTORAN DAN RUMAH MAKAN DI LUMAJANG

07 Juli 2020     2.458 kali

Dok. Graha Mulia-lmj

Sebagai upaya mengantisipasi resiko penularan Covid-19 dalam era New Normal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan protokol kesehatan untuk semua fasilitas publik, salah satunya adalah Rumah Makan dan Restoran.

“Nanti, untuk menerapkan SOP protokol kesehatan di semua Restoran di Lumajang akan disarankan untuk tidak menyajikan prasmanan/buffet,” kata Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang Yudi Prasetyo saat dimintai keterangan di kantornya, Senin (6/7/2020).

Yudi juga mengatakan, bahwa jika nantinya menerapkan prasmanan/buffet, maka restoran harus menempatkan petugas pelayanan pada food stall dengan menggunakan masker maupun sarung tangan, dan nantinya saat pengunjung mengambil makanan dapat dilayani oleh petugas sehingga tetap dapat menjaga jarak satu meter, dan semua peralatan makan wajib dibersihkan sebelum digunakan kembali, serta meja makan, saklar, westafel, gagang pintu serta peralatan yang sering dijangkau konsumen juga harus dibersihkan menggunakan cairan disinfektan.

"Nah ini yang sulit, bisa sebenarnya tetapi harus membersihkan peralatan makanan sebelum digunakan kembali, dan jaga jarak minimal satu meter. Dan, kami juga menyarankan agar pemesanan makanan untuk dibungkus,” ujar dia.

Selain itu, dikatakan Yudi, bahwa SOP tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan di Restoran dan Rumah Makan, seperti hal nya menyediakan cuci tangan menggunakan sabun atau Hand Sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung.

Kemudian, restoran juga diminta untuk memastikan pekerja memahami Covid-19 dan cara pencegahannya dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh, mewajibkan pekerja menggunakan masker selama bekerja, larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas, dan/atau diare atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena Covid-19.

“Kami juga menyarankan agar pelaku usaha restoran maupun rumah makan menyediakan layanan pembayaran non tunai bagi pengunjung atau konsumen. Tapi ini masih butuh waktu kalau non tunai, karena tidak semua warga Lumajang punya rekening, kalau misalnya punya rekening atau semacam e- banking dan m-banking itu enak. Jadi ini masih kita kaji lagi," terangnya.

Yudi menambahkan, bahwa pihaknya juga akan mengenakan sanksi terhadap restoran yang nantinya tidak tertib menjalankan SOP penerapan protokol kesehatan yang diterbitkan. Menurutnya, hal yang dimaksudkan adalalh seperti mengizinkan pengunjung yang tidak mengenakan masker masuk ke dalam restoran.

“Ini surat edarannya masih kita susun, jadi nanti akan ada peringatan pertama, kedua dan ketiga. Tapi surat pertama itu sudah dibarengi dengan penutupan atau skorsing restorannya selama satu minggu, kalau masih membandel ya sudah tutup, izin bukanya akan kita cabut sudah," imbuhnya. (Kominfo-lmj/Ard/An-m)

 


Kembali ke Halaman Berita
PENCARIAN

BANYAK DIBACA
14 Agustus 2020     10.797 kali    Baca
WABUP : PERAN PRAMUKA DI MASA PANDEMI
18 Maret 2020     7.338 kali    Baca
BISA CEGAH COVID-19, BEGINI CARA SEDERHANA MEMBUAT CAIRAN DISINFEKTAN SENDIRI DI RUMAH
04 Mei 2020     6.820 kali    Baca
INSENSTIF GURU NGAJI CAIR EMPAT BULAN SELAMA MASA PANDEMI COVID-19
03 September 2020     5.024 kali    Baca
PRINSIP KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI MASA PANDEMI COVID-19
15 Mei 2020     3.921 kali    Baca
PEMDES WAJIB UBAH DATA BLT DANA DESA APABILA DITEMUI PENERIMA TIDAK TEPAT SASARAN

Hotline COVID19

Pemerintah Kabupaten Lumajang menyediakan layanan hotline tentang COVID19 di (0334) - 8784 119 atau instal aplikasi Si Lugas di Smartphone Android anda.