PRINSIP KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI MASA PANDEMI COVID-19

03 September 2020     5.005 kali

Dok. Kominfo-lmj

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq bersama Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengikuti kegiatan Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi dan Penguatan Peran Pemerintah Daerah melalui virtual, di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Rabu (2/9/2020).

Melalui video conference tersebut, Mendikbud RI, Nadiem Makarim menyampaikan, pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi menggunakan Kurikulum Darurat untuk jenjang pendidikan tingkat SD, SLTP, dan SLTA. Kurikulum Darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013, yang disederhanakan hingga 40 persen.

Selanjutnya, ia menjelaskan, Daerah yang berada di zona hijau dan kuning dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka, akan tetapi harus tetap mengedepankan protokol kesehatan. Sementara daerah yang berada di zona orange dan merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR). Sedangkan satuan pendidikan yang berada di zona kuning diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan resiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau.

"Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum. Selain itu, juga harus mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pemerintah pusat telah mengalokasikan dukungan dan bantuan, seperti relaksasi Bos reguler, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, Bos afirmasi dan kinerja diperluas untuk sekolah negeri dan swasta, tambahan tunjangan profesi guru dan tenaga pendidikan, tunjangan profesi dosen dan tunjangan guru besar, subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen, serta bantuan UKT untuk mahasiswa.

Sedangkan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti membiayai kebutuhan sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka, antara lain sarana sanitasi dan kebersihan, thermogun (Pengukur suhu tubuh tembak) dan masker, serta memastikan dan mengawasi implementasi SKB di sekolah.

"Kepala Daerah perlu memastikan proses pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dapat terlaksana dengan aman. Mari bersama-sama sukseskan pembelajaran bagi anak-anak kita," imbuhnya. (Kominfo-Lmj/ad)


Kembali ke Halaman Berita
PENCARIAN

BANYAK DIBACA
14 Agustus 2020     10.718 kali    Baca
WABUP : PERAN PRAMUKA DI MASA PANDEMI
18 Maret 2020     7.127 kali    Baca
BISA CEGAH COVID-19, BEGINI CARA SEDERHANA MEMBUAT CAIRAN DISINFEKTAN SENDIRI DI RUMAH
04 Mei 2020     6.744 kali    Baca
INSENSTIF GURU NGAJI CAIR EMPAT BULAN SELAMA MASA PANDEMI COVID-19
03 September 2020     5.005 kali    Baca
PRINSIP KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI MASA PANDEMI COVID-19
15 Mei 2020     3.767 kali    Baca
PEMDES WAJIB UBAH DATA BLT DANA DESA APABILA DITEMUI PENERIMA TIDAK TEPAT SASARAN

Hotline COVID19

Pemerintah Kabupaten Lumajang menyediakan layanan hotline tentang COVID19 di (0334) - 8784 119 atau instal aplikasi Si Lugas di Smartphone Android anda.