POLEMIK PENERIMAAN BANSOS, MENSOS RI KUNJUNGI KABUPATEN LUMAJANG

29 Agustus 2021     263 kali

Dok. Kominfo-lmj

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Lumajang menerima kunjungan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, bertempat di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang Lumajang, Sabtu (28/8/2021).

Kunjungan tersebut guna memastikan secara langsung ke masyarakat terkait adanya polemik dalam penerimaan bantuan sosial (Bansos) untuk para penerima manfaat yang ramai beberapa waktu lalu.

Kunjungan Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini kali ini juga digunakannya untuk berdialog bersama masyarakat Desa Sawaran Kulon usai mendapat laporan bahwa terdapat permasalahan terkait bantuan pemerintah melalui PKH dan BPNT. Ia juga menerima pengaduan dari masyarakat terkait tidak stabilnya pencairan Bansos lewat rekening selama Tahun 2020.

Menanggapi hal itu, Tri Rismaharini meminta kepada pengurus PKH agar mendata semua dokumen baik itu PKH, BPNT/BSD, maupun Bansos. Ia tidak ingin ada kesalahan dalam mengambil keputusan, maka data tersebut dinilainya sangat penting. Selain itu, pihak bank penyalur bantuan (Bank BNI) diminta juga untuk melakukan cross chek data pencairan bantuan.

"Nanti akan saya cross chek dengan data yang ada di meja saya, karena bantuan ini sangat riskan sekali. Bantuan ini bermacam-macam, ada yang terima PKH dan BPNT, ada yang terima PKH saja dan ada yang terima BPNT saja," ujaranya.

Selanjutnya, terkait dengan permasalahan yang ada di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang. Tri Rismaharini menyerahkan kepada pihak berwajib untuk menyelidiki kebenaran permasalahan yang terjadi saat ini, apabila terdapat kesalahan atau penyelewengan dalam pencairan bantuan, diharapkan nantinya segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Lumajang memerintahkan kepada desa se-Kabupaten Lumajang agar memampang data terkait penerima semua bantuan sosial di setiap balai desa dengan nominal dan penjelasan. Tujuannya agar Bansos tersebut transparan dan terbuka sehingga nantinya tidak ada lagi penyelewengan dana bantuan.

"Saya minta pendamping PKH dan BPNT untuk memfasilitasi terkait data itu agar bisa dipampang di balai desa. Sekaligus yang berkenaan dengan masalah hukum, saya minta kepada Kapolres Lumajang untuk memastikan agar semua harus diproses sesuai dengan mekanisme yang ada. Yang salah harus bertanggungjawab," pungkasnya. (Kominfo-Lmj/ad)


Kembali ke Halaman Berita
PENCARIAN

BANYAK DIBACA
14 Agustus 2020     10.776 kali    Baca
WABUP : PERAN PRAMUKA DI MASA PANDEMI
18 Maret 2020     7.276 kali    Baca
BISA CEGAH COVID-19, BEGINI CARA SEDERHANA MEMBUAT CAIRAN DISINFEKTAN SENDIRI DI RUMAH
04 Mei 2020     6.808 kali    Baca
INSENSTIF GURU NGAJI CAIR EMPAT BULAN SELAMA MASA PANDEMI COVID-19
03 September 2020     5.021 kali    Baca
PRINSIP KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI MASA PANDEMI COVID-19
15 Mei 2020     3.866 kali    Baca
PEMDES WAJIB UBAH DATA BLT DANA DESA APABILA DITEMUI PENERIMA TIDAK TEPAT SASARAN

Hotline COVID19

Pemerintah Kabupaten Lumajang menyediakan layanan hotline tentang COVID19 di (0334) - 8784 119 atau instal aplikasi Si Lugas di Smartphone Android anda.