JANGAN SEMBARANGAN, BEGINI CARA KELOLA LIMBAH MASKER

31 Juli 2021     242 kali

Dok. Kominfo-lmj

Keharusan masyarakat dalam melakukan perlindungan diri dari Covid-19 menimbulkan konsekuensi meningkatnya sampah medis seperti halnya sampah masker sekali pakai. Oleh karenanya masyarakat diimbau bijak dalam penggunaan masker sekali pakai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati mengatakan penggunaan masker kain menjadi salah satu solusi agar tidak terjadi timbunan sampah medis. Namun apabila harus menggunakan masker sekali pakai, pengolahan limbahnya pun harus dilakukan dengan baik.

"Masker kami imbau sebelum dibuang itu disobek atau digunting, kalau masker kain masih bisa dicuci. Kami juga menempatkan drop box semacam kontainer sampah khusus masker, harapan kami limbah seperti masker digunting atau dirobek sebelum dibuang," ujarnya pada Sabtu (31/07/2021).

Sementara untuk pengelolaan masker di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas pengelolaannya harus sesuai dengan penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3. Agar tidak memberikan efek buruk terhadap lingkungan dan masyarakat, pengelolaannya harus dilakukan sesuai standar, salah satunya menggunakan insinerator.

"Di Kabupaten Lumajang ada 2 rumah sakit yang mempunyai insinerator, di RSUD dr Haryoto dan RS Wijaya Kusuma," terangnya.

Insinerator merupakan alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu. Teknologi ini merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi timbunan limbah.

"Kalaupun ada penumpukan penanganan di RS juga ada cold storage, ada tempat penyimpanan dengan kapasitas tertentu tapi tidak lebih dengan 24 jam untuk dimusnahkan dan dibakar sehingga aman dan tidak membahayakan dan tidak memberikan dampak bagi masyarakat dan lingkungan," jelas Yuli Harismawati.

Sementara untuk fasilitas kesehatan lain yang tidak memiliki insinerator, diungkapkan Kadis DLH tersebut bahwa ada pelibatan pihak ketiga yang secara khusus mengelola limbah medis dengan pengelolaan sesuai standar pengelolaan limbah B3. (Kominfo-lmj/Ydc)


Kembali ke Halaman Berita
PENCARIAN

BANYAK DIBACA
14 Agustus 2020     10.849 kali    Baca
WABUP : PERAN PRAMUKA DI MASA PANDEMI
18 Maret 2020     7.549 kali    Baca
BISA CEGAH COVID-19, BEGINI CARA SEDERHANA MEMBUAT CAIRAN DISINFEKTAN SENDIRI DI RUMAH
04 Mei 2020     6.882 kali    Baca
INSENSTIF GURU NGAJI CAIR EMPAT BULAN SELAMA MASA PANDEMI COVID-19
03 September 2020     5.043 kali    Baca
PRINSIP KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI MASA PANDEMI COVID-19
15 Mei 2020     4.036 kali    Baca
PEMDES WAJIB UBAH DATA BLT DANA DESA APABILA DITEMUI PENERIMA TIDAK TEPAT SASARAN

Hotline COVID19

Pemerintah Kabupaten Lumajang menyediakan layanan hotline tentang COVID19 di (0334) - 8784 119 atau instal aplikasi Si Lugas di Smartphone Android anda.