BEGINI PENJELASAN BUPATI TERKAIT PERUBAHAN APBD 2021

25 Agustus 2021     1.000 kali

Dok. Kominfo-lmj

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Kab Lumajang di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (25/08/2021).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin.

Dalam kesempatan itu, bupati menyampaikan beberapa alasan mengapa perubahan APBD perlu dilakukan, di antaranya karena adanya perkembangan yang sudah tidak sesuai dengan asumsi di dalam kebijakan umum APBD. Bupati juga menjelaskan adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.

Selain itu, alasan lain karena danya keadaan SILPA periode sebelumnya yang harus dilakukan penyesuaian pada tahun anggaran berjalan serta adanya keadaan darurat upun keadaan luar biasa.

"Di Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD ini ada 15 miliar untuk insentif RT/RW, yang akan kami serahkan setelah P-APBD ini selesai diputuskan, juga ada tunjangan pegawai termasuk tukang sapu, pasukan orange termasuk juga tenaga pegawai yang lain," jelas bupati.

Dalam Raperda P-APBD tersebut juga terdapat perubahan anggaran untuk pembangunan infrastruktur khususnya beberapa ruas jalan kabupaten. "Juga ada untuk infrastruktur 40 ruas jalan kabupaten, seperti ruas jalan kabupaten di Ranuyoso dan Tempursari termasuk juga jalan-jalan yang lain, yang kurang nanti akan kita kerjakan di Tahun Anggaran 2022," imbuhnya.

Bupati menjelasakan bahwa pada saat pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 baru berjalan 1 (satu) bulan, Pemerintah Daerah harus melakukan penyesuaian terhadap APBD Tahun Anggaran 2021 melalui pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021.

Hal itu sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah pusat, di antaranya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.

Keputusan pemerintah pusat itu mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap kebutuhan belanja penanganan dampak Pandemi Covid-19 melalui refocusing anggaran. Namun Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati menegaskan beberapa program dan kegiatan tidak terkena refocusing seperti misalnya anggaran untuk guru honorer.

"Untuk guru honorer tidak terkena refocusing, masih tetap sebagaimana di APBD awal. Sedangkan untuk honor RT/RW nanti akan dicairkan pada September tergantung percepatan pembahasan dengan badan anggaran," jelas Bunda Indah. (Kominfo-lmj/Ydc)


Kembali ke Halaman Berita
PENCARIAN

BANYAK DIBACA
14 Agustus 2020     10.824 kali    Baca
WABUP : PERAN PRAMUKA DI MASA PANDEMI
18 Maret 2020     7.446 kali    Baca
BISA CEGAH COVID-19, BEGINI CARA SEDERHANA MEMBUAT CAIRAN DISINFEKTAN SENDIRI DI RUMAH
04 Mei 2020     6.851 kali    Baca
INSENSTIF GURU NGAJI CAIR EMPAT BULAN SELAMA MASA PANDEMI COVID-19
03 September 2020     5.031 kali    Baca
PRINSIP KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI MASA PANDEMI COVID-19
15 Mei 2020     3.992 kali    Baca
PEMDES WAJIB UBAH DATA BLT DANA DESA APABILA DITEMUI PENERIMA TIDAK TEPAT SASARAN

Hotline COVID19

Pemerintah Kabupaten Lumajang menyediakan layanan hotline tentang COVID19 di (0334) - 8784 119 atau instal aplikasi Si Lugas di Smartphone Android anda.